Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
"Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai dengan putusan sengketanya keluar" ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
"Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief.
Jokowi-Ma'ruf telah mengumpulkan 73.760.689 suara sah. Jumlah itu setara dengan 56,02 persen suara sah. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 57.917.253 atau 43,98 persen suara sah.
Kemenangan Jokowi diikuti pula oleh para partai politik pengusung. PDIP sementara unggul dengan 19.087.087 suara. Angka itu setara dengan 21,42 persen dari 89.111.764 suara sah Pileg.
Di bawah PDIP ada Partai Golkar dengan 11.133.125 suara (12,49 persen), Partai Kebangkitan Bangsa dengan 10.187.795 suara (11,43 persen), dan Partai Gerindra dengan 9.960.036 suara (11,18 persen).
Demikianlah Artikel KPU Akan Menetapkan Hasil Pemilu pada 25 Mei Jika Tidak Ada Gugatan Nasional
Sekianlah artikel KPU Akan Menetapkan Hasil Pemilu pada 25 Mei Jika Tidak Ada Gugatan Nasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Akan Menetapkan Hasil Pemilu pada 25 Mei Jika Tidak Ada Gugatan Nasional dengan alamat link https://www.techburger.me/2019/05/kpu-akan-menetapkan-hasil-pemilu-pada.html